Sebagai bagian dari komunitas ilmiah yang profesional dan beretika, setiap anggota PABI memiliki tanggung jawab moral dan organisasi dalam menjaga integritas, partisipasi, serta keberlangsungan visi dan misi PABI. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh kategori keanggotaan, baik individu maupun institusi.
1. Menjunjung Tinggi Kode Etik Keilmuan
- Mengedepankan integritas, objektivitas, dan kejujuran dalam seluruh aktivitas ilmiah.
- Menjauhi praktik plagiarisme, manipulasi data, atau penyebaran informasi yang menyesatkan.
- Menjaga nama baik PABI di ruang publik, baik offline maupun online.
2. Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Organisasi
- Berperan serta dalam program seperti seminar, pelatihan, webinar, atau proyek kolaborasi.
- Menyumbangkan ide, karya ilmiah, atau kontribusi nyata sesuai bidang keahlian.
- Memberikan dukungan terhadap inisiatif ilmiah, sosial, atau edukatif yang dijalankan PABI.
3. Membayar Iuran Keanggotaan Tepat Waktu
- Melunasi iuran tahunan sesuai kategori keanggotaan.
- Mengirimkan bukti pembayaran sebagai bagian dari proses aktivasi atau perpanjangan status keanggotaan.
- Memahami bahwa iuran digunakan untuk mendukung operasional dan kegiatan organisasi non-profit.
4. Memperbarui Data Keanggotaan Secara Berkala
- Melaporkan perubahan data pribadi atau institusi, termasuk alamat, kontak, atau status pekerjaan.
- Mengunggah dokumen terbaru (CV, KTM, surat tugas) bila diperlukan untuk keperluan administratif.
5. Mendukung Pengembangan Ilmu Bioteknologi
- Menyebarluaskan hasil riset yang bermanfaat melalui forum-forum ilmiah PABI.
- Terlibat dalam upaya penyuluhan, edukasi publik, atau advokasi kebijakan berbasis sains.
- Menjadi mentor atau kontributor bagi generasi muda dan peneliti pemula.
6. Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Organisasi
- Tidak menyalahgunakan nama, logo, atau fasilitas PABI untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin.
- Tidak membawa konflik politik, SARA, atau ideologi ke dalam kegiatan organisasi.
- Bersedia menerima sanksi organisasi jika melanggar peraturan, sesuai ketentuan AD/ART.
Penegakan & Pengawasan
- Seluruh kewajiban anggota diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Etik PABI.
- Pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme organisasi, mulai dari teguran, pembekuan, hingga pemberhentian.